Kategori Berita
Media Network
Minggu, 27 OKTOBER 2024 • 19:17 WIB

Batal Bebas, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya!

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

INDOZONE.ID - Gregorius Ronald Tannur ditangkap di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024), sekira pukul 14.40 WIB.

Kabar penangkapan Ronald Tannur dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar.

Gregorius Ronald Tannur usai menjalani sidang vonis di PN Surabaya.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Harli, dikutip dari ANTARA, Minggu (27/10/2024).

Penangkapan Ronald Tannur terealisasikan berkat kerja sama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sementara itu, penangkapan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi penuntut umum terkait Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Menurut putusan MA, Ronald Tannur mendapatkan hukuman lima tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Baca Juga: Update Kasus Ronald Tannur: Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun!

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” sambung amar putusan tersebut.

Putusan MA itu otomatis membatalkan vonis bebas Ronald Tannur yang sempat dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Seperti diketahui, vonis bebas yang diterima Ronald Tannur, kini berbuntut panjang karena ada dugaan suap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Batal Bebas, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya!

Link berhasil disalin!