Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Yandri Susantyo.
INDOZONE.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau dapat disingkat Kemendes PDT menjadi salah satu kementerian hasil pemekaran di Kabinet Merah Putih.
Prabowo Subianto, selaku presiden RI, menunjuk Yandri Susanto sebagai menteri dan Ahmad Riz Patria sebagai wakil menteri. Keduanya dilantik bersama menteri lain dan wamen lain di Istana Merdeka pada 21 Oktober 2024.
Melalui kepemimpinan Mendes PDT, Yandri Susanto, Kemendes PDT memiliki beberapa kebijakan dan program dalam memberdayakan pedesaan.
Baca Juga: Joe Biden Dukung Program Makan Siang Bergizi Gratis yang Diusung Presiden Prabowo
Yandri Susanto memiliki keinginan untuk ikut menyukseskan empat program utama Prabowo dengan melibatkan pedesaan. Program tersebut meliputi swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan makan bergizi gratis.
Penciptaan ketahanan pangan menjadi fokus program pembangunan desa. Melalui anggaran sebesar 20% dari total pagu atau sekitar Rp14 Triliun, desa diharapkan dapat swasembada pangan sehingga kebutuhan pangan terpenuhi.
Swasembada pangan dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya mansia yang akan terus ditingkatkan. Sumber daya alam di desa memiliki potensi besar untuk swasembada energi.
Dalam hal ini Mendes Yandri menyinggung terkait pemanfaatan energi terbarukan seperti biomassa, tenaga surya, dan mikrohidro sebagai salah satu cara mengurangi ketergantungn terhadap energi fosil.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Biden di AS: Bahas Gaza hingga Laut China Selatan
Pemanfaatan energi tersebut diharapkan meningkatkan perekonomian yang efisien dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah berupaya mendorong upaya hilirisasi dalam pemanfaatan SDA dengan tidak hanya menjadi penghasil bahan mentah, tetapi melakukan proses pengolahan terlebih dahulu.
Hal ini akan meningkatkan nilai tambah barang, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendes PDTT