Kategori Berita
Media Network
Jumat, 13 SEPTEMBER 2024 • 13:42 WIB

Terdakwa Nur Effendi Tipikor PT. Taru Martani Yogyakarta Hadir Dalam Persidangan, Negara Rugi 18 Miliar Rupiah Lebih

Terdakwa Nur Effendi Tipikor PT. Taru Martani Yogyakarta Hadir Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Pada Kamis (12/9/2024), Perkara Korupsi PT Taru Martani Yogyakarta

INDOZONE.ID - Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT. Taru Martani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022–Mei 2023, yakni Nur Achmad Affandi, telah disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan, pada Kamis (12/9/2024) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto.
 
Dalam sidang terbuka itu, Tim Penuntut Umum yang di pimpin Toni Wibisono membacakan Surat Dakwaan, yang mana pada saat itu terdakwa Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

Yang mana sumber dananya ini berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS, yakni dengan cara pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham, dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan.

Baca Juga: Richard Elizer Kembali Bertugas Usai Bebas Bersyarat, Netizen: Masih Bisa Jadi Polisi?

Namun terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa.

"Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening kembali dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa,"ucap Toni saat membacakan surat terdakwa.

"Selain itu, terdakwa juga memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah Rp.8,7 Milyar," lanjutnya.

BACA JUGA: Kejati DIY Limpahkan Tersangka dan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Taru Martani yang Rugikan Negara Rp18 Miliar

Mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading.

Karena perbuatan terdakwa inilah, negara alami kerugian sebesar Rp.18,7 Milyar. Setelah Surat Dakwaan dibacakan, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi atas Surat Dakwaan tersebut.

Namun, selanjutnya persidangan ditunda selama satu minggu (terhitung dari Kamis kemarin). Ini untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Penuntut Umum.

Pasal yang didakwakan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.                                                                                      

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terdakwa Nur Effendi Tipikor PT. Taru Martani Yogyakarta Hadir Dalam Persidangan, Negara Rugi 18 Miliar Rupiah Lebih

Link berhasil disalin!