INDOZONE.ID - TikToker Gunawan Sadbor diketahui sudah mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Hal yang membuat Gunawan ditangkap disebut polisi lantaran Gunawan secara sadar sudah mempromosikan judi online (judol).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkap awal mula penangkapan ini berlangsung. Awalnya, polisi menemukan aktivitas Gunawan dan AS alias T (39) melalui patroli siber.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pegawai Komdigi: Jaga 1.000 Situs Judol, Dapat Setoran Rp 8,5 Juta Per Situs!
"Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi," kata Samian dalan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Samian menyebut pihaknya memiliki bukti dimana kedua tersangka mengiklankan situs judi online dalam live mereka. Gunawan sendiri sebagai pemilik akun juga membiarkan promosi itu berlangsung.
"Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun Sadbor86 tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya," ungkap Samian.
Baca Juga: Update Kasus Situs Judol SLOT 8278, Bareskim Sita Mobil Mahal Hingga Uang Rp 70 Miliar!
"Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami," sambungnya.
Kini, atas perbuatanya Gunawan dan rekannya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung