Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto ditunjuk jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
INDOZONE.ID - Posisi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) diketahui hingga saat ini masih kosong pasca ditinggal oleh Komjen Purn Agus Andrianto, yang kini menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mabes Polri sendiri menyebut peluang pati Polri menjabat sebagai Wakapolri terbuka lebar terlebih disebutkan jika posisi Wakapolri tidak harus melulu berpangkat jenderal polisi bintang tiga alias Komjen Pol.
"Bintang dua, bintang tiga itu memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Wakapolri ataupun pejabat di Kalemdiklat, namun yang pasti proses sedang berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Agus Andrianto Jadi Menteri, Kapolri Tunjuk Pengganti Posisi Wakapolri
Sandi mengatakan jika nama-nama calon pengganti Agus sendiri sejatinya sudah dikantongi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Namun, siapa nantinya sosok yang akan ditunjuk oleh Kapolri, Sandi mengaku dirinya belum mengetahui siapa sosok tersebut.
"Untuk namanya sudah ada cuma nanti yang ditunjuk Pak Kapolri siap ya belum tahu," papar Sandi.
Lebih jauh, Sandi menyebut daftar nama-nama calon Wakapolri masih bisa berkembang. Penunjukan Wakapolri sendiri dikatakannya menjadi hak dari Kapolri itu sendiri.
"Yang pasti proses sedang berjalan. Bapak Kapolri juga sedang melihat rekam jejak dari masing-masing pejabat tersebut dan tentunya yang terpilih adalah pati terbaik Polri untuk memegang jabatan tersebut," kata Sandi.
Untuk diketahui, posisi Wakapolri saat ini tengah kosong usai jabatan itu dilepas oleh Komjen Purn Agus Andrianto. Agus sendiri juga sudah mundur dari institusi Polri.
Keluarnya Agus dari Polri lantaran dirinya ditunjuk untuk bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus untuk menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung