Ilustrasi wanita dikeroyok. (Freepik)
INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial IFH harus menderita luka-luka usai dikeroyok salah satunya oleh mantan suaminya sendiri. Penganiayaan ini bermula saat korban mendatangi pelaku untuk meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku dengan tujuan untuk mengurus Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024 pagi sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur. Baik korban maupun pelaku berinisial DBU diketahui sudah bercerai.
"Awal kejadian pelapor yang meminta nomor induk keluarga atau NIK kepada mantan suami pelaku yang akan digunakan untuk mengurus KJP anaknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Usut Peredaran Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Seorang Polisi Dikeroyok
Saat itu, korban malah dimarahi oleh pelaku berujung cekcok mulut antar keduanya. Endingnya pelaku bersama para pelaku lainnya malah menganiaya korban,
"Korban dikeroyok oleh para pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian bahu kiri, kepala hingga hidung," ucapnya.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kekinian, kasus tersebut saat ini tengah diusut oleh pihak kepolisian.
"Kasus ditangani Restro Jaktim," pungkasnya.
Baca Juga: Terima Laporan Pengeroyokan Stafsus Ketum Kadin Arsjad Rasjid, Polda Metro Mulai Pengusutan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan