Polda DIY Bekuk Dua Pria Sindikat Pencurian Motor dan Dua Pelaku Penadah, Kamis (24/10/2024).
INDOZONE.ID - Polda DIY berhasil meringkus empat pria tersangka yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi mengungkapkan, penangkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari laporan korban pada Kamis (10/10/2024) karena kehilangan motornya.
"Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku orang. Dua pelaku yang diamankan polisi berinisial MR (24) asal Kota Jogja dan MA (24) asal Bantul," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi dalam konferensi persnya di aula Mapolda DIY, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan introgasi awal, kedua pelaku ini menyebut telah beraksi di 32 TKP yang berbeda di lima kabupaten. Karena ini, polisi juga berhasil membekuk para penadahnya.
"Dari keterangan tersebut, kami juga menangkap dua orang penadah yang membeli barang curian untuk pelaku. Dua orang penadah tersebut bernisial AED (43) dan SDP (33) yang keduanya merupakan warga Bantul. Keduanya sempat kabur ke wilayah Purworejo dan Boyolali," ungkapnya.
Saat Tim inafis Polda DIY melakukan pencarian terhadap barang bukti hasil kejahatan, telah berhasil memgamankan sebanyak 15 motor hasil kejahatan kemudian pihaknya langsung siapkan untuk menyelesaikan berkas perkaranya.
Baca Juga: Memasuki Hari ke-8 Operasi Zebra Progo oleh Polda DIY, Begini Catatannya
Adapun modus operandi para pelaku dengan terlebih dahulu melihat situasi sekitar. Apabila melihat ada sepeda mtoor yang tidak terkunci stang, motor tersebut dibawanya dengan didorong (footstep).
"Satu orang tersangka bertugas mengambil motor yang tidak dikunci (sudah ditarget), sementara pengendara lainnya bertugas mengemudikan kendaraan dengan cara footstep. Cara ini diulang terus-menerus hingga sampai 32 TKP," bebernya.
Setelah berhasil mengeluarkan motor curiannya, pelaku sengaja mengganti plat nomor motor curian dengan plat motor yang dimiliki pelaku.
Hasil barang bukti kejahatan pelaku kemudian dijual oleh penadah dengan diberandol dengan harha Rp 2 - 3 juta per unitnya.
"Selanjutnya, tersangka menjual hasil curiannya ke penadah AED dan SDP. Tersangka SDP untuk membeli motor tersebut dengan cara datang ke rumah tersangka AED. Sedangkan tersangka SDP menjual kepada pembeli melalui media sosial. Curian motor ini dibanderol dengan harga Rp2-3 juta per unitnya," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung