Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
Sedangkan, hakim pratama di pengadilan tingkat pertama Kelas IA Khusus mendapatkan tunjangan sebesar Rp19.600.000, naik dari sebelumnya Rp14.000.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Pers Rilis