INDOZONE.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim di bawah Mahkamah Agung.
Dari salinan yang diterima Indozone, Rabu (23/10/2024), PP ini diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum purna tugas sebagai Presiden RI.
Salah satu aturan yang diubah tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 44 Tahun 2024 dengan bunyinya sebagai berikut:
"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim."
Baca Juga: Prabowo Sebut Kesejahteraan Hakim Jadi Kunci Tingkatkan Kualitas Hukum di Indonesia
Pasal 3D menyebutkan, hakim akan menerima kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:
a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan
b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.
Dalam PP itu disebutkan bahwa negara menjamin kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Tujuannya adalah untuk menjaga kemandirian hakim agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam mengelola kekuasaan kehakiman.
"Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024 menyebutkan, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.
Hakim Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok terendah sebesar Rp2.785.700. Sedangkan gaji pokok tertinggi diberikan ke hakim Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp6.373.200.
Selain kenaikan gaji pokok, tunjangan jabatan untuk hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer akan naik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Pers Rilis