Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee
INDOZONE.ID - Persidangan kasus pabrik film asusila Kelas Bintang yang menyeret sejumlah publik figur, selebgram, hingga model memasuki babak final.
Hakim memberikan vonis satu tahun penjara kepada para terdakwa yang ikut bermain dalam film buatan Kelas Bintang.
Siskaeee memberikan keterangan ke media usai diperiksa polisi. (Z Creators/Eddy Suroso)
Persidangan dengan agenda vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 21 Oktober 2024.
Dalam persidangan itu, hakim memutuskan memberikan sanksi terhadap para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dengan denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim PN Jaksel Sri Rejeki dalam persidangan.
Baca Juga: Polisi Perpanjang Lagi Masa Penahanan Siskaeee 30 Hari Kedepan di Kasus Pabrik Film Porno
Terdakwa yang diadili oleh Hakim Sri, antara lain Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Patra Ardianata. Sementara itu, terdakwa lain, yaitu Melli 3GP, juga dikenakan sanksi yang sama.
Mereka sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar Undang-Undang Pornografi. Hakim menyatakan, tidak ada pembenaran atas perbuatan para terdakwa.
Usai divonis, para terdakwa masih menimbang-nimbang untuk mengajukan proses banding.
Sebelumnya, pada awal 2024, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menindak rumah produksi Kelas Bintang. Rumah produksi tersebut ditindak karena memproduksi banyak film berbau pornografi.
Film-film tersebut kemudian dijual melalui situs tertentu. Yang membuat menarik, para karakter dalam film ini diperankan oleh publik figur, seperti selebgram hingga model.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan