Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta.
INDOZONE.ID - Indonesian Police Watch (IPW) menyoroti penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang saat ini telah diusut oleh Polda Metro Jaya.
KPK mengingatkan Polda Metro agar tidak tergiring oleh pihak tertentu berujung pada hal mengkriminalisasi pimpinan KPK.
"IPW mengingatkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan pimpinan KPK dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea cukai Yogyakarta dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK tentang larangan pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK," kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).
Sugeng mengingatkan Polda Metro Jaya jika kasus yang menjerat Alex Marwata berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. IPW meyakini jika pertemuan antara Alex dan Eko hanya sebatas kepentingan kedinasan saja.
"Pertemuan dilakukan di Gedung KPK, artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex Marwata dalam hal ini adalah Alex Marwata akan mendengar informasi dugaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto," ungkap Sugeng.
Baca Juga: Di Polda Metro, Alex Marwata Jelaskan Lagi Alasan Bertemu Eko Darmanto
Lebih jauh IPW mengingatkan Polda Metro Jaya agar tidak tergiring oleh pihak-pihak tertentu dalam menangani kasus ini hingga bisa berujung pada tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
"IPW mengingatkan Polda Metro Jaya tidak digiring oleh pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata ini untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK Alex Marwata. kecuali terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alex Marwata. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah," kata Sugeng.
"IPW percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK," sambung Sugeng.
Baca Juga: Alasan Dinas Buat Alex Marwata Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Kapolda Metro: Kita Beri Kesempatan
Seperti yang diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat berkaitan dengan adanya pelanggaran UU KPK yakni berkaitan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak yang berperkara. Dalam kasus ini yang disoalkan adalah pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dalam Pasal 36 UU KPK sendiri disebutkan jika pimpinan lembaga anti rasuah tersebut dilarang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Polda Metro Jaya sendiri belum lama ini sudah memeriksa Alex secara langsung. Alex dicecar pertanyaan sedari siang hingga malam hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan