Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 18 OKTOBER 2024 • 18:27 WIB

Bareskrim Sita Aset Kartel Trio Kakak Beradik di Jambi Senilai Rp10 M Sampai Puluhan Aset Tanah dan Bangunan

Bareskrim Sita Aset Kartel Trio Kakak Beradik di Jambi Senilai Rp10 M Sampai Puluhan Aset Tanah dan BangunanKonferensi pers Bareskrim Polri kasus kartel narkoba di Jambi.

INDOZONE.ID - Selain melakukan penindakan terhadap bandar sabu modus penjualan secara lapak di Jambi, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset dari para tersangka. Aset yang disita antara lain senilai Rp 10 miliar hingga puluhan aset tanah maupun bangunan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri. Irjen Asep menyebut aset itu disita dari satu tersangka yakni berinisial TM alias TK.

"Total nilai aset yang sudah disita sebanyak Rp10.804.000.000, yang sudah disita dari tersangka TM alias AK," kata Irjen Asep kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Rincian aset yang disita antara lain seperti satu unit ruko lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp2 miliar, tiga unit rumah lengkap dengan SHM senilai Rp2 miliar, empat unit kendaraan bermotor, satu unit speedboat.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kartel Narkoba yang Dikendalikan Kakak-Beradik di Jambi: Modus Lapak, Omzetnya Capai Miliaran!

Lalu ada pula tujuh jam tangan bermerk, perhiasan emas dengan berat total 80 gram, rekening-rekening yang berisikan uang sejumlah Rp590.000.000, dan uang tunai Rp646.000.000.

Sedangkan untuk aset bergerak dalam hal ini kendaraan, Asep menyebut ada sebanyak empat unit kendaraan roda empat, enam unit kendaraan roda dua, enam buah sertifikat rumah, dan satu buah surat tanda terima setor pembayaran pajak tanah dan bangunan dengan nop: 15.71.080.006.002-0210.0.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian mengungkap pihaknya juga melakukan penyitaan aset terhadap aset tanah dan bangunan.

"Sementara yang kita sudah sita nilainya kurang lebih ada Rp10 miliar. Ada barang bukti yang sudah kita akan sita ya belum kita appraisal kemudian ada 37 aset tanah dan bangunan," kata Arie.

Baca Juga: Laboratorium Sinte di Cluster Mewah Bekasi Digerebek, 1 Koki Narkoba Ditangkap!

Penjualan Dengan Lapak

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran narkoba dengan modus penjualan menggunakan lapak di Jambi. Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh pelaku yang tergabung ke dalam jaringan ini berhasil ditangkap.

Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan kakak beradik. Trio kakak beradik itu diketahui memiliki peranan yang cukup penting dalam jaringan ini yakni sebagai bandar.

Disisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jika perputaran uang dari aktivitas peredaran narkotika jaringan mereka mencapai hingga Rp 1 triliun rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Sita Aset Kartel Trio Kakak Beradik di Jambi Senilai Rp10 M Sampai Puluhan Aset Tanah dan Bangunan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!