Ilustrasi pemerasan. (Freepik).
INDOZONE.ID - Aksi pemerasan terjadi dengan modus korban, yang masih anak-anak, dituduh mencuri motor.
Korban bahkan disandera pelaku. Lalu, pelaku meminta orang tua korban membayar uang sejumlah puluhan juta rupiah.
Aksi ini terjadi pada akhir Agustus 2024 di kawasan Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Akan tetapi, kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada 15 Oktober 2024.
"Adapun tuduhan terlapor tidak berdasar karena diduga terlapor tidak melampirkan cukup bukti yang membuktikan, bahwa anak korban sebagai pelaku turut serta dalam tindak pidana pencurian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Parahnya, terlapor sempat menahan anak korban hingga tidak mengizinkannya pulang sebelum bisa mengganti kerugian motor yang hilang.
Baca Juga: Bos di Depok Sekap Karyawan Karena Motor Ditarik Leasing, Begini Endingnya
"Terlapor berkata apabila korban tidak sanggup mengganti dengan jenis, merek yang sama, maka korban mengganti uang sebesar Rp 20 juta," ungkap Ade Ary.
“Singkat cerita, dengan adanya tekanan korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp10 juta serta menandatangani surat pernyataan yang tidak boleh dilihat oleh korban," kata Ade.
Setelah bebas, korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Terkini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat," pungkas Ade Ary.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan