9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalu.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan