Apel Operasi Zebra Pallawa 2023. (Z Creators/Moh Faizal Lupphy)
INDOZONE.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Zebra Pallawa 2023 secara serentak khususnya di Sulawesi Selatan.
"Pelaksanaan operasi ini dilaksanakan secara serentak, berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 September 2023 di seluruh Indonesia," ungkap Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam arahannya di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (4/9/2023).
Dia menegaskan, fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat di jalan.
“Masyarakat harus paham bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa serta cermin tingkat modernitas,” tegas Kapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel menegaskan dalam operasi ini, polisi akan menangani pelanggaran dengan tindakan secara humanis persuasif.
Oleh karena itu, kata Setyo akan memberikan teguran simpatik atau tilang konvensional serta dengan Sistem ETLE Statis San ETLE Mobile.
“Harapannya, digelarnya Operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan lakalantas serta meminimalisir fatalitas korban Laka lantas,” ungkap Kapolda Sulsel.
Apel Operasi Zebra Pallawa 2023. (Z Creators/Moh Faizal Lupphy)
Sementara itu, senada dengan penyampaian Kapolda Sulsel. Wakapolres Kabupaten Pinrang, AKBP Muhabar menghimbau masyarakat Kabupaten Pinrang untuk tertib berlalulintas agar terciptanya Kamseltibcar Lantas.
"Kami menghimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas agar tercipta Kamseltibcar Lantas di Bumi Lasinrang ini,” katanya.
Lebih lanjut Wakapolres meminta agar selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 ini. Petugas mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran.
“Kami meminta kepada anggota yang bertugas dalam Operasi Zebra Pallawa ini untuk mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” jelasnya.
Wakapolres Pinrang berharap, kepada setiap anggota yang bertugas untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam membangun sinergitas yang baik untuk mewujudkan sulawesi selatan yang aman, nyaman dan damai.
Adapun Ketujuh pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra Pallawa, diantaranya :
1. Larangan menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi
2. Larangan pengendara atau pengemudi masih dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (ODOL)
4. Pengemudi tidak menggunakan Seat Beal, dan Pengendara Motor tidak menggunakan Helem Standar SNI
5. Pengendara yang berada pada pengaruh alkohol
6. Pengemudi yang melawan arus lalulintas (contra flow).
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators