INDOZONE.ID - Intimidasi terhadap salah satu wartawan online di Aceh Utara oleh oknum sekdes desa di Kecamatan Lapang, Aceh Utara berbuntut panjang hingga di bawakan ke meja hijau
Zaini Thaib, wartawan asal Aceh Utara melaporkan dugaan intimidasi Kejahatan Pers UUD Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ke Polres Aceh Utara pada hari Senin, 07 Oktober 2024 Laporan tersebut telah langsung di keluarkan surat dengan nomor LP/B/139/X/2024/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh
Zaini menyebutkan bahwa peristiwa intimidasi ini terjadi saat saya mendapatkan laporan terkait dugaan pemotongan dana PIP salah satu SD di kecamatan Lapang.
Baca Juga: Banjir Terjang Aceh Utara, Jalan KKA Amblas dan Sulit Dilintasi Kendaraan
"Ketika saya duduk disalah satu warung kopi ditelepon oleh orang tidak dikenal hingga ia dimaki maki, setelah ditelusuri yang menelepon Zainal diduga adalah oknum sekretaris desa di kecamatan tersebut," ungkap Zaini.
Zaini merasa merugikan oleh karena itu ia melaporkan insiden itu ke pihak Polres Aceh Utara agar pihak berwenang mengambil tindakan terhadap perilaku intimidasi yang dapat mengancam kebebasan pers.
Dengan laporan ini, ia sangat berharap dapat mencegah terulangnya kasus serupa ini, agar tidak terulang kembali untuk jurnalis lainnya yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Viral Rumah Wartawan di Karo Disebut Dibakar OTK hingga Tewaskan 4 Orang, Polisi Beri Penjelasan
“Sebagai jurnalis kita memiliki tanggung jawab yang besar untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat kepada masyarakat dan itu dilindungi Langsung dari Undang-undang Pers," kata Zaini.
Dalam laporannya ke pihak Polres Aceh Utara, Zaini turut didampingi juga beberapa rekan-rakan media online diantaranya Rizal Fahmi ketua PWRI Aceh Utara, Fadly P.B, Helmi, M Amin, Rasyidin dan Tri Nugroho.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan