INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik Hendra Sabarudin, terpidana yang juga bandar besar narkoba di Indonesia. Aset yang berhasil disita nilainya mencapai Rp 221 miliar.
Penyitaan aset ini diawali dari Bareskrim Polri yang menerima informasi ada pengendali narkoba di Lapas Kelas II Tarakan Kalimantan Utara. Pelakunya tidak lain adalah Hendra Sabarudin.
"Artinya, meskipun di dalam LP, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan persidangan gelap narkoba," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Hendra diketahui sudah mengendalikan peredaran narkoba cukup lama di Indonesia bagian tengah. Tak sendiri, Hendra dibantu oleh kaki tanganya.
"Dia dibantu para tersangka lain pertama inisial TR sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA dan SJ perannya pengelola aset hasil kejahatan, CA, NMY, RO dan AY semuanya juga membantu dalam pencucian uang," ucap Wahyu.
Baca Juga: Bahaya Laten Film ‘Biru’ Bukan Main: Bikin Candu Lebihi Narkoba hingga Rusak Otak!
Polisi melakukan pengembangan dalam hal pencucian uang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, perputaran uang dari jaringan ini, selama beroperasi sejak 2017 hingga 2024, mencapai Rp 2,1 triliun.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp 221 miliar," kata Wahyu.
Aset yang disita tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp1,2 miliar, 21 kendaraan roda empat berbagai merek, 28 kendaraan roda dua berbagai merek, enam kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua jam tangan mewah, 44 tanah dan bangunan serta deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan