INDOZONE.ID - Mulai tahun 2025, pemerintah berencana memberlakukan kebijakan baru tentang membangun rumah. Kebijakan tersebut akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri, termasuk rumah pribadi.
Baca Juga: Rayakan HUT AL, Naval Base Open Day 2024 Berlangsung Sukses di Surabaya
Kebijakan baru mengenai pajak membangun rumah sendiri ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan meminimalisir pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi.
Baca Juga: Momen Bersejarah, Palestina Resmi Jadi Anggota di Sidang Majelis Umum PBB
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN sebesar 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Ketentuan ini mencakup pembangunan mandiri baik untuk hunian maupun properti lainnya seperti tempat usaha.
Pajak tersebut nantinya akan dihitung berdasarkan nilai bangunan yang dibangun oleh pemilik properti.
Baca Juga: Kemenag Berencana Jadikan KUA Tempat Resmi Pendaftaran Perkawinan Semua Agama
Dalam Pasal 7 UU HPP, disebutkan bahwa, “Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.”
Baca Juga: Kontroversi Donald Trump Berencana Legalkan Ganja dalam Kampanye Presiden AS 2024
Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, ada beberapa kriteria yang memenuhi syarat untuk dikenakan PPN pada pajak pembangunan rumah, antara lain:
1. Konstruksi utama bangunan terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata, atau baja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022