Ilustrasi Pungli (Freepik/rawpixel)
INDOZONE.ID - Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Aipda P di Samsat Bekasi mencoreng institusi Polri terkhusus Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sendiri menyampaikan permintaan maafnya atas ulah anggotanya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Latif menegaskan jika kelakuan anggotanya merupakan hal yang tidak terpuji.
"Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf apabila masih anggota yang melakukan hal tersebut," kata Kombes Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Pungli di Setukpa Diduga Mengalir ke Pejabat Utama, IPW Dorong Kapolri Segera Turun Tangan
Mengenai sosok dari Aipda P, Latif tidak menampik jika oknum tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro dikatakanya memang sengaja menyebar anggotanya untuk ditugaskan di Samsat-Samsat wilayah.
"Ini adalah kelakuan oknum dari anggota pelayanan yang BPKP dalam artian pelayanan BPKB yang tadinya terpusat di sini, di Mapolda memang kita sebar di seluruh Samsat yang ada dengan maksud adalah, jadi orang yang mau balik nama, ubah bentuk itu bisa cepat dalam satu tempat yaitu perubahan STNK perubahan BPKB sehingga kita dorong anggota yang di BPKB untuk ke Samsat," ucap Latif.
Lebih jauh, Latif mengatakan apa yang dilakukan oleh Aipda P sudah melanggar SOP atau ketentuan yang berlaku.
"Sebetulnya ini kan tidak boleh sedangkan dalam proses standar pelayanan sudah ada, jelas. Jadi tidak perlu orang yang datang siapapun harus dilayani tanpa dengan menawarkan sesuatu atau meminta imbalan sesuatu," kata Latif.
Baca Juga: IPW Bongkar Dugaan Pungli di Setukpa Polri, Perputaran Uang Capai Rp240 M Dalam 3 Bulan
Diberitakan sebelumnya, media dibuat heboh dengan adanya curhatan seorang pria yang mengaku ditawarkan pungli saat mengurus surat-surat kendaraan di Samsat Bekasi.
Korban mengaku ditawari oleh pelaku untuk mempersingkat proses pengurusan surat-surat namun korban diminta uang sebesar Rp 500 ribu rupiah.
Korban sempat mengadukan hal itu ke polisi yang lain. Alih-alih ditindak, korban mengaku malah diamankan dan dibawa ke ruang introgasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung