Ilustrasi gas alam cair (liquified natural gas/LNG). (wikipedia.org)
INDOZONE.ID - Regasifikasi Liquified Natural Gas (LNG) di wilayah Kalimantan Timur terus dilakukan, sebagai bagian dari upaya transisi energi dari bahan bakar fosil konvesional ke energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Sebagai bahan bakar yang ramah lingkungan sekaligus bernilai ekonomis tinggi, hal ini diyakini dapat memberi manfaat jangka panjang.
"Kami percaya investasi dalam infrastruktur LNG ini akan memberi manfaat jangka panjang bagi perekonomian dan ketahanan energi nasional," kata Direktur Utama PT Reethau Dharma Andalan, Arry Pasya, dalam keterangan resmi, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Pakar Sebut Pembangunan Tersus LNG di Tengah Laut Ancam Jalur Pelayaran
Pernyataan Arry ini terkait dengan kerja sama Reethau Group melalui PT Reethau Dharma Andalan, yang telah sepakat melakukan kerja sama dengan PT Pertagas Niaga.
Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan kontrak pada akhir Agustus lalu itu dilakukan untuk pekerjaan jasa pengangkutan, penyimpanan, dan regasifikasi LNG.
Adapun nilai proyek yang berada di Provinsi Kalimantan Timur ini bernilai lebih dari Rp 1 triliun, untuk jangka waktu 10 tahun dengan skema 5 tahun dan perpanjangan 5 tahun.
Arry mengatakan, perusahaannya selalu mempersiapkan dengan matang setiap kali melakukan perencanaan proyek.
Baca Juga: Iran Rubah Strategi: Nuklir Bukan Lagi Energi, Tapi Senjata
Selain itu, juga dengan mempertimbangkan Health Safety Environment (HSE), juga berinvestasi dalam penyediaan iso tank dan peralatan regasifikasi kualitas terbaik.
Arry menyebut, tim proyek ini juga sudah melakukan seleksi pada vendor peralatan, EPC, dan jasa transportasi laut terbaik, memastikan seluruh aspek agar pekerjaan ini berjalan tepat waktu.
"Dengan tim yang punya satu visi energi yang sama, kami yakin proyek ini akan berjalan sukses dan memberi dampak positif bagi masyarakat dan industri energi nasional," kata Arry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release