INDOZONE.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di kediaman Sukriadi Darma (SD), eks pegawai BPOM sekaligus tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Adapun hasil penggeledahan ini, Bareskrim Polri mengangkut sejumlah barang terkait kasus tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago. Erdi menyebut, penggeledahan dilakukan polisi dengan menggandeng pihak terkait di lingkungan tersebut.
Baca Juga: Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM terkait Pemerasan, Bareskrim Polri Sita Ini!
"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," kata Kombes Erdi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Bogor ini dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita tujuh barang bukti antara lain surat, dokumen dan data serta benda lainnya terkait perkara kasus ini.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," ungkapnya.
Baca Juga: Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Pemerasan Rp3,4 M, Rumah di Bogor Digeledah Bareskrim
Penggeledahan rumah dari SD bukanlah yang pertama kali. Beberapa waktu lalu, Bareskrim juga sudah menggeledah kediaman tersangka.
SD sendiri diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK. Angka pemerasan cukup fantastis mencapai Rp3,49 miliar.
Usut punya usut, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka dengan tujuan untuk menggulingkan Kepala BPOM Penny Lukito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan