Kategori Berita
Media Network
Rabu, 28 AGUSTUS 2024 • 16:20 WIB

Dua Tersangka Resmi Ditahan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi PT Jasindo soal Pengagenan Fiktif

“Pasal 16 tentang peraturan OJK tentang penyelenggaraan perusahaan asuransi, seharusnya bahwa perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah yaitu unit syariat pada perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi wajib memastikan bahwa agen asuransi terdaftar di OJK. Surat keputusan direksi PT Jasindo tentang sistem pengolahan keagenan pada PT Asuransi Jasa Indonesia Tanggal 30 Desember Tahun 2013 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendafaran keagenan,” tambahnya.

Dari pembayaran komisi yang dibayarkan oleh PT Jasindo pada PT Mitra Bina Selaras diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah 38 Miliar. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@official.kpk

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Tersangka Resmi Ditahan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi PT Jasindo soal Pengagenan Fiktif

Link berhasil disalin!