INDOZONE.ID - Seorang perempuan inisial SR (26) asal Klaten Jawa Tengah nekat melakukan penipuan sekaligus penggelapan belasan sepeda motor milik rental motor.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2024 sampai 14 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB
“Saat itu pelaku akan menyewa dari tanggal 12 Mei 2024 hingga tanggal 17 Mei 2024 dengan biaya sewa 1 harinya sebesar Rp 180 ribu,” kata Kapolsek Depok Barat AKP Andika Arya Pratama saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (27/7/2024).
Baca Juga: Aksi Jogja Memanggil Kembali Menggema di Malioboro, Tuntut Demokrasi Berjalan Semestinya
Kejadian bermula saat pelaku datang ke sebuah rental di jalan Student Castle, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan tujuan akan menyewa rental 1 unit sepeda motor honda Scopy.
Pada waktu itu, pelaku ternyata sudah membayarkan secara lunas, kemudian beberapa hari secara bertahap pelaku kembali menyewa beberapa unit kendaraan sepeda motor.
Tiba pada tanggal 14 Agustus 2024, pelaku terakhir kalinya menyewa 2 unit sepeda motor. Namun tanpa seijin korban, ternyata semua kendaraan sepeda motor maupun mobil hilang.
"Karena perbuatan pelaku, korban menderita kerugian 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” jelasnya.
Baca Juga: Potret Aksi Kawal Putusan MK, Ribuan Massa Padatkan Yogyakarta
"Jadi pelaku ini bertahap merental kendaraan korban. Sepeda motor digadaikan korban dikisaran harga Rp 3,5 juta dan dengan total kerugian yang dialami korban pemiliik usaha rental mencapai Rp 450 juta," sebutnya.
Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban langsunf melaporkannya ke Polsek Depok Barat.
Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya dapat mengetahui keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku dapat di tangkap tanggal 16 Agustus 2024.
“Tersangka merental kendaraan dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2024,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung