INDOZONE.ID - Dua pelaku pengeroyokan wartawan Kompas TV Bodhiya Vimala usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis 11 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, setelah memeriksa CCTV di lokasi, melakukan klarifikasi korban dan pemeriksaan saksi ahirnya dua pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 1x24 Jam.
"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade Ary.
Baca Juga: 2 Pelaku Pengeroyok Jurnalis saat Liput Sidang SYL Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya!
Sambung Ade Ary dua orang yang berhasil di amankan Inisial MNM (54) dan S (49), MNM diduga berperan memukul Bodhiya sedangkan S diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban.
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan," sambungnya.
selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dengan pengumpulan berkas dan meminta keterangan saksi dan barang bukti.
Baca Juga: Polisi Bakal Cek CCTV di JakLingko Buntut Siswi SMA 61 Jaktim Hilang Tanpa Jejak
"Berkas dikumpulkan lagi Keterangan-keterangan saksi barang bukti sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan