INDOZONE.ID - Polres Bantul menangkap pria inisial DJ (21, belum bekerja) asal Situbondo, Jawa Timur atas perkara pencurian rokok di Warung Grosir Azqza, yang beralamat Dsn. Jlamprang Kidul Rt.02, Kel. Jambidan, Kec. Banguntapan, Kab.Bantul. Perkara ini terjadi pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasatreskim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengatakan, modus operandi si pelaku dengan cara berpura-pura sebagai pelanggan tetap diwarung tersebut.
"Pelaku datang ke warung itu mengenakan jaket/jamper agak besar. Saat tiba di toko lalu berpura-pura milih-milih rokok. Melihat penjaga toko lengah, pelaku langsung memasukkan 5 (lima) slop sampai 6 (enam) slop ke dalam jaketnya," Kasat Reskim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Hasil kejahatannya tersebut akan dijual untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku ini punya warung juga. Jadi hasil curiannya itu akan dijual di warung miliknya," ujarnya
Awal mula kasus ini terjadi pada bulan April 2024, saat korban telah melakukan perhitungan dan mulai ada kerugian. Kerugian berlanjut di bulan Juni 2024, yang justru lebih besar.
Kerugian masih lanjut. Pada Juli juga mengalami kerugian lebih besar. Melihat itu, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian.
Kemudian, pada Senin (5/8/2024) istri korban sedang jaga toko secara tidak sengaja melihat salah satu pelanggannya mengembol (memasukkan sesuatu ke pakaian) beberapa slop merk rokok.
"Setelah pelanggan tersebut pulang, istri korban lalu bercerita tentang kejadian tersebut. Kemudian mereka sepakat untuk mengundang teknisi CCTV untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko yang sekitar pukul 15.00 WIB," terang Dian Purnomo.
"Saat teknisi membuka rekaman tersebut, memang benar ada orang yang mengembol beberapa slop rokok tersebut. Dalam rekaman CCTV itu, orang tersebut ternyata memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merk setiap belanja di toko selama 3 (tiga) bulan terakhir," lanjutnya.
Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian seharga kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung