Kategori Berita
Media Network
Senin, 12 AGUSTUS 2024 • 19:20 WIB

Tidak Ada DPRD di IKN, OIKN: Kami Bebas Berbuat Apa Saja!

Selain itu juga pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk pada pasal 39 UU Nomor 3 Tahun2022 tentang IKN, penyelenggara Pemdasus IKN dimulai sejak pemindahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tidak Ada DPRD di IKN, OIKN: Kami Bebas Berbuat Apa Saja!

Link berhasil disalin!