Kategori Berita
Media Network
Senin, 12 AGUSTUS 2024 • 19:20 WIB

Tidak Ada DPRD di IKN, OIKN: Kami Bebas Berbuat Apa Saja!

Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi

INDOZONE.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Nusantara menegaskan sistem pemerintahan di IKN berbeda dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) pada umumnya.

Hal ini mengingat IKN merupakan satuan daerah setingkat provinsi dengan kedudukannya setingkat kementerian.

“Ini pemerintahan hybrid,” kata Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, dalam Bulaksumur Roundtable Forum (BRF) Putaran 1 di UGM baru-baru ini.

Kendati demikian, semua kewenangan Pemda telah diserahkan ke otorita. Thomas juga menegaskan IKN juga tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga otorita IKN menjadi powerful.

Baca Juga: Organisasi Kepemudaan di Kaltim Ingin Gerbangtara Jadi Wadah Bangun IKN

Menurutnya, selama ini Presiden menyadari bahwa praktik pemerintahan dengan model disentralisasi telah memunculkan kontestasi antarpemerintahan, yang justru sering mengganggu jalannya roda pemerintahan.

“Jadi nantinya kami bebas berbuat apa saja di IKN,” tegasnya.

Meski begitu, OIKN tetap mengedepankan aspek akuntabilitas dalam mengendalikan pelaksanaan pembangunan di IKN, termasuk untuk mengacu pada lima elemen penting pembangunan, di antaranya green, smart inclusive, resilient, dan sustainable.

Luas IKN yang memiliki 252 hektare dan 68 ribu hektare perairan atau 5x luas Jakarta, hanya 25 persen yang lahan yang dibangun.

Selebihnya, 65 persen untuk kota hutan berkelanjutan (sustainable forest city), dan 10 persen pertanian berkelanjutan.

Sementara untuk pembagian wilayah, pihaknya mengaku telah melakukan kajian bersama UGM dan Universitas Udayana, terkait bentuk pemerintahan dan pembagian wilayah IKN. Nantinya, IKN terdiri dari tujuh kecamatan, 32 kelurahan, dan 22 desa.

Baca Juga: Pimpin Sidang Paripurna Perdana di IKN, Presiden Jokowi Tegaskan IKN Simbol Kemajuan Indonesia

Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara, Thomas kembali menegaskan, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tidak Ada DPRD di IKN, OIKN: Kami Bebas Berbuat Apa Saja!

Link berhasil disalin!