Ilustrasi penculikan anak. (freepik).
INDOZONE.lD - Belakangan ini tengah marak aksi penculikan anak di Jakarta, dengan modus baru berupa menyampaikan informasi orang tua mengalami kecelakaan. Polda Metro Jaya pun memberikan tips-tipsnya agar tidak ada lagi yang menjadi korban modus kejahatan ini.
"Ini merupakan modus yang perlu diantisipasi. Dia menyasar anak sekolah dengan maksud membuat keresahan ya. Artinya orang tua dan anak perlu kita kasih edukasi, agar tidak menjadi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Ade Ary meminta para siswa yang menemukan modus-modus seperti ini, untuk lebih dulu mengkonfirmasi ke orang tuanya masing-masing, begitu pula sebaliknya.
"Ya bahwa apabila ada, ya ini modusnya menyampaikan orang tuanya kecelakaan, harus hati-hati, harus konfirmasi dulu, memastikan ya atau cara berpikir seorang anak pasti ingin merespons yang cepat ketika orang tuanya dilaporkan kecelakaan," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Polda Metro Duga Masih Ada Siswa Korban Penculikan Lain dengan Modus Ibu Kecelakaan
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut para pelaku kejahatan dengan modus ini akan terus berupaya membuat targetnya percaya hingga mau ikut bersama pelaku. Padahal, dari sinilah pintu kejahatan terbuka.
"Ini harus hati-hati karena kejahatan ini terus berkembang. Mereka terus berupaya membujuk korban, membuat korban percaya hingga akhirnya dia berhasil melakukan kejahatannya," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMPN 101 Jakarta diculik pada 25 Juli 2024 yang lalu. Penculikan bermula saat pelaku mencari sasaran dengan memperhatikan siswa-siswa yang diantar oleh orang tuanya.
Baca Juga: Penculikan Siswi SMPN 101 Jakarta Disebut Polisi Pakai Modus Baru, Begini Cara Mainnya
Setibanya korban di sekolah, tersangka meminta bantuan petugas keamanan sekolah untuk memanggil korban dengan dalih ingin menyampaikan jika ibu korban mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang. Korban yang percaya kemudian ikut dengan pelaku menggunakan motor.
Di tengah jalan, pelaku merampok korban hingga menganiaya korban. Setelahnya, pelaku langsung melarikan diri.
Tidak butuh waktu lama, pada 1 Agustus 2024, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan