INDOZONE.ID - Densus 88 AT Polri membeberkan sumber dana pembelian bahan baku peledak dari terduga teroris yang masih berstatus pelajar berinisial HOK (19).
"Bahwa setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari ditabung sendiri," kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Aswin mengungkapkan, tabungan HOK merupakan hasil pengumpulan uang jajannya sendiri. Sumber uang jajan tersebut dari orang tua tersangka.
"Uang jajan. Kalau menurut keterangannya, (uang jajan) yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Kedatangan Paus Fransiskus ke Tanah Air, Tidak terkait Teroris Pelajar di Malang
Lebih jauh, Aswin menyebut, tersangka membeli bahan-bahan peledak secara online dan dikirim ke alamat rumahnya. Parahnya, aksi perakitan bom juga dilakukan di rumah.
"Menurut pengakuannya yang sementara sedang kita dalami, bahwa pemesanan, kemudian pembuatan, pemesanan itu menggunakan alamat di rumah, kemudian juga pembuatan di rumah, dan itu diketahui oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan," jelas Aswin.
Lebih jauh, Aswin mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk mencegah atau menggagalkan aktivitas anaknya yang mencurigakan.
"Tentu kita di sini mengimbau, supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini, untuk segera menghentikan atau kami sangat terbuka untuk menerima laporan untuk apabila ada hal-hal yang bersifat emergency, kita bilang seperti ini," bebernya.
Baca Juga: Densus 88 Amankan 4 Orang terkait Teroris Pelajar di Batu Malang!
Sebelumnya, HOK (19) ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap terkait kasus terorisme.
Dari pendalaman, diketahui tersangka berencana melakukan aksi bom bunuh diri. Bom ini direncanakan akan diledakkan di dua tempat peribadatan di Malang.
Kasus itu masih didalami oleh tim Densus 88. Densus 88 bahkan sudah mengamankan empat orang, termasuk orang tua HOK terkait kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan