Ilustrasi pornografi (INDOZONE)
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MAFA (20) ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya lantaran kerap memperjualbelikan video porno salah satunya video porno menampilkan anak kecil.
Dia menjual konten tersebut dengan harga terbilang murah hingga adanya penawaran paket bulanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaranya pada 24 Juli 2024 yang lalu.
Dalam patroli tersebut, ditemukan adanya aktivitas perdagangan video porno via media sosial maupun aplikasi kirim pesan.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi di mana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata Kombes Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Polisi kemudian melakulan pendalaman hingga menangkap tersangka pada 26 Juli 2024 penyidik disebuah indekos di Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi juga menemukan alat bukti salah satunya jejak digital di ponsel milik tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya. Dia mengaku menawarkan video porno melalui akun medsos X dan kemudian berteransaksi melalui Telegram dengan cara para pembeli melakukan pembayaran ke rekening tersangka.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," ungkapnya.
Kekinian, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.