Kategori Berita
Media Network
Rabu, 24 JULI 2024 • 21:00 WIB

Sejoli di Jakbar Buat Video Porno hingga Promosikan Judi Online, Endingnya Terancam 12 Tahun Bui

Sejoli ditangkap bikin video porno dan promosikan judol

INDOZONE.ID - Sejoli di Jakarta Barat berinisial MM dan AA kini harus terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Pasalnya, keduanya terbukti membuat video porno hingga mempromosikan situs judi online.

"Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
 
Kasus ini terbongkar diawali dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi. Dalam patroli siber tersebut, polisi menemukan adanya promotor judi online.
 
 
"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 11 Juli 2024. Keduanya sudah tidak bersekolah," ungkapnya.
 
Kepada polisi, keduanya mengakui sudah mempromosikan judi online selama kurun waktu satu tahun terakhir.
 
Tak sampai disitu, mereka rupanya juga pernah membuat video porno bahkan sudah memperjualbelikan video tersebut.
 
"(Dijual) dari media sosial. Mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," kata Sutrisno.
 
Sedangkan berkaitan dengan judi online, keduanya mengaku sudah mempromosikan judi online secara rutin setiap hari dan mendapat bayaran setiap bulannya. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
 
 
"Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian juga diterapkan pasal pornografi, yaitu Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sejoli di Jakbar Buat Video Porno hingga Promosikan Judi Online, Endingnya Terancam 12 Tahun Bui

Link berhasil disalin!