INDOZONE.ID - Sindikat perdagangan manusia dengan korban 50 warga negara Indonesia (WNI) yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Rupanya, sindikat ini menjebak para korbannya dengan kontrak terikat. Jika korban melanggar kontrak kerja, korban akan dibebankan biaya sebesar Rp50 juta.
"Perjanjian itu kerja tersebut diberikan ke calon PSK sebelum berangkat ke Sydney, Australia untuk ditandatangani," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Sydney: 50 WNI Jadi PSK!
Dalam kontrak yang disodorkan, tertulis perjanjian kerja dengan sistem penalti. Para pekerja akan dibebankan biaya sebesar Rp50 juta jika berhenti bekerja sebelum kontrak habis.
"Korban disodorkan tanda tangan piutang sebanyak Rp50 juta dengan alasan sebagai jaminan apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi," ungkap Djuhandhani.
Setelah kontrak ditandatangani, para tersangka menerbangkan para korban dari Indonesia ke Australia. Tentunya, mereka dikirim dengan cara ilegal.
Setelah para korban dipekerjakan sebagai PSK, penghasilan mereka juga dipotong oleh sindikat ini.
"Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang mana dikirim oleh korban. Dalam pembuatan visa kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang mana dikirim oleh korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 50 WNI. Puluhan korban dikirim ke Sydney untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selamatkan 2 Bayi dari Praktik Perdagangan Manusia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan