INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, baru saja membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban para warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim ke Sydney, Australia.
Sindikat ini memperkerjakan para korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Negeri Kanguru.
"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa WNI keluar negeri, ke negara Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023, tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus WNI bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.
"Kemudian, kami bertukar informasi dan informasi tersebut menjadi bahan penyidikan kita," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah WNI yang menjadi korban di Sydney. Hasilnya, Polri menangkap dua orang tersangka, antara lain berinisial FLA (36) dan SS alias Batman.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selamatkan 2 Bayi dari Praktik Perdagangan Manusia
"Hasil penelusuran kami, bahwa tersangka memberangkatkan korban ke Sydney Australia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial yang kemudian para korban diserahkan kepada mucikari atau agensi," paparnya.
Dalam aksinya, kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap para korban. Sementara itu, tercatat setidaknya ada 50 orang yang menjadi korban dalam sindikat ini.
"Yang direkrut dan diberangkatkan menjadi PSK di Australia kurang lebih 50 orang dan tersangka dalam hal ini sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 500 juta," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Natal 2022, Uskup Agung Soroti Perdagangan Manusia hingga Bahaya Pengunaan Medsos
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan