Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar bisnis perdagangan manusia di Kota Palangka Raya dan menahan seorang pria berinisial BA.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan warga Jalan Mendawai, Komplek Sosial Kelurahan Palangka. Hal itu dikatakan Kabid Humas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Sabtu, (11/9).
"BA (23) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan apapun," ucap Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Sabtu, (11/9/2021).
Dijelaskannya, BA ditangkap anggota Polda Kalteng karena bertindak sebagai mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online, dengan memperdagangkan seorang wanita berinisial NO (18) dan remaja pria berinisial KR berumur 16 tahun.
Kini BA juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku.
"Terbongkarnya hal tersebut ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya," kata Eko.
Kemudian, ia menegaskan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.
"Ketika dimintai keterangan, KR mengaku jika ia menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," ucapnya.
Selanjutnya, Eko menuturkan, dari hasil eksploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku.
Bahkan dari penggerebekan yang dilakukan, anggota juga menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 10 alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu-sabu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini di jerat dengan dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
"Tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban," pungkas Eko.
Rahmat Pohan Terpilih Jadi Dirut Bank Sumut, Ini Kata Musa Rajekshah
Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya, Ini Buktinya
Memilukan, Lihat Ibunya Dipukuli Preman, Anak Wanita Pedagang Pasar Gambir Tembung Trauma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: