Motor jadul dengan nomor pelat 'Males Kredit. (Instagram)
Pelat nomor polisi merupakan sesuatu hal yang wajib ada pada setiap kendaraan. Jika tidak, maka pengendara siap-siap akan menerima sanksi tilang dari pihak kepolisian.
Hal itulah yang dialami oleh seorang pengendara sepeda motor jadul ini yang kisahnya dibagikan oleh akun Instagram @tangerang24jam. Pihak kepolisian menilang sepeda motornya karena memakai nomor pelat yang bertuliskan 'Males Kredit'.
"Polisi menilang sepeda motor dengan pelat nomor aneh di Kabupaten Garut. Kali ini, motor berpelat 'Males Kredit' ditilang polantas di jalanan kota Intan, Garut, Jawa Barat,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.
Seperti yang terlihat di dalam foto, seorang petugas polisi lalu lintas tengah mengamankan sebuah motor Honda Astrea warna hitam tahun 80-an. Tidak seperti pelat kendaraan umumnya, motor itu menggunakan nomor pelat yang bertuliskan 'Males Kredit'.
Melihat itu, petugas kepolisian langsung saja menilang pengendara motor tersebut. Tidak hanya perkara nomor pelat, pajak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga sudah tidak dibayarkan sejak 2015.
"Saat diperiksa petugas, pengendara menunjukkan surat-surat kelengkapan mengemudi seperti SIM dan STNK. Hanya saja, STNK motor tersebut pajaknya sudah mati dari tahun 2015," tulis akun itu lagi.
Unggahan foto itu langsung saja menyedot perhatian warganet hingga menjadi viral. Para warganet terus membanjiri kolom komentar unggahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: