INDOZONE.ID - Seorang sopir taksi online berinisial IA (50), harus berurusan dengan jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia ditangkap karena melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi online, pengemudi roda empat online, inisialnya IA atau I ini, seorang laki-laki berusia 50 tahunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya tunjukan wajah sopir taksi online lecehkan penyandang disabilitas.
Berdasarkan keterangan korban berinisial CD, saat itu korban memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan. Setelah sampai, korban meminta bantuan pelaku untuk membantunya turun dari mobil.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Edie Toet Selesai Diperiksa, Ini yang Digali Polisi
"Tersangka malah menjawab 'Jangankan memegang tangan, menggendong saja mau.' Kemudian, sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali," ungkap Ade Ary.
Korban tidak berani melawan dan ketakutan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2024.
Kasus itu hingga saat ini masih didalami oleh Polda Metro Jaya. Ade Ary menyebut, kasus yang melibatkan penyandang disabilitas, menjadi perhatian langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Baca Juga: Hari Ini! Polda Metro Periksa 2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Nonaktif Edie Toet
"Ini menjadi atensi Kapolda terhadap kelompok rentan," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan