INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membongkar sosok dua tersangka kasus narkoba 20 kg sabu di kosan kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yakni H (45) dan AS (77). Ternyata, mereka merupakan pemain lama.
"Dua-duanya informasi hasil interogasi kemarin penyidik dengan kedua tersangka, dua-duanya pernah dihukum tiga kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Ilustrasi sabu-sabu. (ANTARA/HO)
Mereka bukan pemain baru dalam kasus narkoba. Tercatat, mereka sudah tiga kali dibui dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Gerebek Kosan di Tangerang, Polda Metro Temukan 20 Kg Sabu!
"Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama," ucap Ade Ary.
Kendati demikian, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini, tidak menjelaskan lebih dalam terkait sosok kedua tersangka. Dia hanya mengungkap, salah satu tersangka sudah berumur lanjut.
"Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama," kata Ade Ary.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Jember: Amankan 4 Orang hingga 2 Bom Ikan dan 2 Ons Sabu
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kosan di kawasan Pagedangan, Tangerang. Di sana, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20 kg.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka. Terkini, Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman dan pengembangan dari jaringan ini.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan