Ilustrasi penembakan.
INDOZONE.ID - Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus penembakan. Parahnya, aksi penembakan itu dilakukannya saat berada di pesta pernikahan.
Pada Selasa (9/7/2024), Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini, dimulai dari pesta pernikahan, penembakan, hingga berujung diamankan polisi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Terjadi saat Resepsi Pernikahan
Peristiwa ini bermula saat digelarnya acara resepsi pernikahan di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu, (6/7/2024) pagi. Saat itu, terdapat acara adat penyambutan besan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, di Lampung terdapat adat memeriahkan acara pernikahan, namun biasanya yang digunakan adalah petasan.
"Itu memang sebagai tradisi di Lampung Tengah seperti itu. Jadi mungkin kemarin itu untuk membuat suasana lebih meriah tersangka M ini membunyikan senpinya," kata Kombes Umi.
2. Tembakan Mengenai Warga
Namun naas, resepsi itu justru berujung petaka. Tembakan yang dilepas oleh pelaku malah mengenai warga hingga tewas. Korban terkena tembakan tepat di bagian kepala.
3. Diklaim Tak Niat Tembak Warga
Kombes Umi mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki niat untuk menembak korban. Niat pelaku tidak lain hanyalah untuk memeriahkan acara.
"Memang tidak ada niat menembak orang, itu hanya memeriahkan acara, nah ternyata peluru itu nyasar ke korban S dan mengakibatkan meninggal dunia," ucap Umi.
Usut demi usut, ternyata korban bukanlah orang jauh dari tersangka. Korban diketahui masih satu keluarga dengan tersangka.
"Masih ada keluarga, keponakan," kata Umi.
4. Pelaku Ditangkap
Usai mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak mengamankan pelaku. Senjata api yang digunakan pelaku, beserta amunisinya juga turut disita.
Terkait senjata yang digunakan pelaku, Polda Lampung memastikan jika senjata itu merupakan senjata ilegal.
"Iya, ilegal," tegas Umi.
5. Terancam Bui
Atas perbuatanya, Saleh Mukadam dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal UU Darurat.
Kini, dia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.