Berapa SMP Negeri di Kota Yogyakarta disebutnya masih mengalami kekurangan siswa pasca ditutupnya PPDB tahun ini. Terdapat 33 kuota di beberapa SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
“Artinya 33 anak anak itu sebenarnya pilihanya bisa masuk, hanya kelebihan 6 anak. Sekarang menjadi korban ya yang 33 ini, sehingga diberikan data sekolah (PPDB) swasta dengan jaminan pendidikan daerah 4 juta selama satu tahun,” katanya.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun PPDB 2024 Untuk SD, SMP, SMA, Secara Online Terbaru
Meskipun Disdikpora Kota Yogyakarta bakal memberikan subsidi bagi siswa yang masuk melalui PPDB swasta, dirinya mengaku hal tersebut tidak cukup untuk menutupi biaya pendidikan selama menempuh pendidikan.
Dirinya menyebut jika PPDB dilakukan dengan sistem manual akan lebih baik dibandingkan dengan sistem online jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kalaupun sistem PPDB dapat dibuka kembali untuk menghabiskan kuota yang ada tidak dimungkinkan.
Selain sistem PPDB telah terkunci, hal tersebut menurutnya dapat menjadikan kecemburuan bagi orangtua maupun sekolah swasta yang sudah terlanjur didaftarkan. Pasalnya, Aris menyebut jika sebanyak 9 anak telah mendaftarkan ke sekolah swasta.
“Kalaupun Dinas Pendidikan membuka lagi, dan yang mengizinkan dikirim ke sekolah swasta bisa terjadi kecemburuan, ingin cepat nyekolahke malah salah lagi, ternyata ada keputusan ke negeri, sedangkan kalau ke negeri sekolah swasta ngamuk,” jelasnya.
ULD yang masih berada di bawah Disdikpora Kota Yogyakarta berharap agar anak-anak ABK tetap bisa bersekolah, kendati tidak bisa melakukan kebijakan secara kelembagaan.
Meskipun mengaku sedih, dirinya juga tidak mempermasalahkan jika terdapat orang tua yang menyekolahkan anak ke sekolah swasta, jika memiliki kemampuan untuk membayar lebih.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan