INDOZONE.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusahakan secepat mungkin dalam menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Upaya ini segera dilaksanakan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU KIA. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri PPPA, yakni Bintang Puspayoga.
"Kami menyambut baik disahkannya UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan selanjutnya akan segera menyusun peraturan turunan UU KIA berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain," imbuh Bintang.
Baca Juga: Erick Thohir: PMN Tak Cuma untuk BUMN Sakit
Upaya bentuk komitmen mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, pemerintah akan secepat mungkin menyusun peraturan turunan yang terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen pemerintah dalam mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia.
Bintang Puspayoga juga mengutarakan kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik, maupun saat mengangkat anak menjadi hal yang tidak bisa dijalani sendiri, melainkan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.
Baca Juga: Jalin Komunikasi dengan PKS, Diah Warih Jajaki Upaya Poros Ketiga di Pilkada Solo
Oleh sebab itu, melalui undang-undang ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual dapat diupayakan.
Kementerian PPPA selaku kementerian yang mengampu isu perempuan dan anak berusaha mendorong sinergi multipihak mulai dari level pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.
Berdasarkan informasi yang beredar, Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpppa.go.id