INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan memberi sanksi kepada tiga anggota mereka setelah viral terekam menerima pungli dari sopir pikap di jalan tol. Dirlantas akan menyerahkan tiga anggota tersebut ke Propam, untuk diproses.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Latif menyebut, ketiga anggotanya juga sudah dipanggil.
Ilustrasi polis melakukan pungli. (Tiktok/pickup.lain)
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya saat ini tadi anggota sudah kami panggil, sudah kami tarik dan kami akan proses," kata Kombes Latif kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Beredar di Medsos Polantas Pungli ke Sopir Pikap di Tol Halim, Polda Metro Minta Maaf
Tak hanya itu, Latif menyebut, ketiga anggotanya akan diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, untuk ditindak dan diberikan sanksi.
"Kita akan proses, kita akan serahkan ke Propam," ungkap Latif.
Sementara itu, Latif pun menyebut sanksi etik belum diberikan. Ketiganya masih dilakukan proses pemeriksaan.
Baca Juga: Cegah Pungli Oknum Dishub, Pemkot Bekasi Sidak Kantor Uji Kir
"Ya, kan proses perlu pemeriksaan tentunya begitu," kata Latif.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan video dashcam mobil pikap yang merekam saat mobil itu dihentikan polisi. Alih-alih ditilang, sopir terekam memberikan uang ke polisi, lalu melanjutkan perjalanannya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi ruas Tol Halim, Jakarta, yang mengarah ke Semanggi, tepatnya di Km 0+700, Kamis 4 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan