Tampang dua tersangka pencurian kabel PLN.
INDOZONE.ID - Dua pria pengangguran berinisial GS (39) dan AN (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini lantaran keduanya nekat melakukan aksi pencurian kabel PLN.
Aksi pencurian ino terjadi di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, RT 2, RW 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Kedua pelaku melakukan aksinya menggunakan sejumlah alat.
"Para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil dan kater," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Petugas PLN Antar Pencuri Kabel ke Polres Labuhanbatu
Di saat yang bersamaan, polisi tengah melakukan patroli dan melintas di TKP. Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo menyebut pihaknya langsung mendatangi pelaku lantaran keduanya terlihat mencurigakan.
"Saat anggota tim opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan, mereka mencurigai keberadaan pelaku di bantaran sungai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil dan kater," kata Rahmat.
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatanya sudah melakukan pencurian kabel milik PLN. Motif dari aksi ini tidak lain adalah ekonomi.
"Kedua pelaku merupakan pengangguran yang nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Rahmat.
Baca Juga: Viral Pencurian 3 Ban Mobil yang Terparkir di Mal Jakpus, Polisi Turun Tangan!
Kekinian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan