Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus judi online.
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan hasil pengungkapan kasus judi online dalam kurun waktu bulan April 2024 hingga Juni 2024. Hasilnya, ratusan kasus judi online dan ratusan pelaku judi online berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Dari 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim mengungkap 318 kasus dan menangkap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Teliti Berkas Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa
Selain melakukan penindakan, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti. Salah satu barang bukti yang berhasil disita yakni uang Rp 67 miliar.
"Dengan menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," ungkap Wahyu.
Baca Juga: Respon Abdi Dalem Keraton Jogja Soal Wacana BPJS Ketenagakerjaan
Penindakan ini dilakukan oleh Satgas Judi Online yang dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Jenderal polisi bintang tiga mengungkap jika pihaknya tidak berhenti sampai disini dan akan terus melakukan pengembangan termasuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Dari proses penyelidikan kita terus melacak. Kita terapkan pasal pencucian uang dalam upaya aset tracing terhadap tindakan kesehatan judi online," pungkas Wahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung