Ilustrasi kecelakaan motor. (Freepik)
INDOZONE.ID - Selama Januari-Juni 2024 terjadi ribuan kejadian laka juga dengan kerugian ratusan juta di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Tercatat 1.329 kejadian laka juga, 1.258 orang mengalami luka ringan dan 71 orang meninggal dunia dalam kecelakaan, kerugian materil lebih dari Rp503 juta,” kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta baru-baru ini.
Berdasarkan penyelidikan, salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di Bantul yakni karena kelalaian seperti pelanggaran atau tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas.
“Seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan pengaman seperti pengaman helm atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, mengemudi dalam keadaan mabuk atau mempengaruhi obat-obatan,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Siswa di Ciater Subang, Ini Perannya
“Terkadang pengendara juga hanya mendahulukan egonya sendiri, tanpa mempedulikan pengendara lainnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan,” sambungnya.
Selain itu, kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan berdampak serius pada cedera parah yang mungkin saja terjadi.
“Kecepatan yang tinggi membuat pengemudi lebih sulit mengendalikan kendaraan dan merespons situasi darurat dengan cepat, jadi selalu kemudikan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan,” jelasnya.
Padahal, untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara menetapkan batas kecepatan yang menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dalam berkendara dengan aman.
"Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman,” bebernya.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Ojol di Bantul Terancam Pidana 5 Tahun
Tidak hanya itu, kondisi jalan juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas, yaitu kondisi jalan berlubang, tidak rata, atau tergenang udara yang dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali.
"Kami terus berupaya agar angka laka juga di Bantul dapat menurun. Salah satunya dengan melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan koordinasi selalu dengan pihak terkait, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan