Ilustrasi pelaku scamming atau penipuan (Freepik/Racool_studio)
INDOZONE.ID - Di zaman modern seperti saat ini rupanya tidak menjamin aksi kejahatan penipuan modus menjadi ustaz saksi palsu tidak laku.
Pasalnya, pelaku kejahatan dengan modus ini berhasil melakukan aksinya memperdaya seorang wanita di kawasan Jakarta Selatan.
Aksi penipuan ini terjadi di pada Kamis, 23 Mei 2024 malam di lampu merah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kala itu, korban tang merupakan seorang wanita sedang berkendara seorang diri.
Baca Juga: Fakta-fakta Penikam Ustaz di Kebon Jeruk, Diawali Dekati Cucu Korban Berujung Dendam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat itu pelaku berpura-pura menanyakan alamat perusahaan ke korban. Dalam perbincanganya, pelaku berpura-pura sebagai ustaz yang memiliki kesaktian.
"Setelah mengarahkan korban untuk berhenti di pinggir jalan, pelaku mengaku sebagai ustaz dan mengklaim mengetahui detail kehidupan korban dan seorang pria lain yang juga dihentikan motornya (diduga teman pelaku)," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Pelaku kemudian memberikan batu yang diklaim sakti dan mengatakan jika batu bergetar akan menjadi pertanda keberuntungan. Pelaku kemudian meminta korban dan rekannya untuk membawa batu tersebut ke musala terdekat namun ponsel korban diminta oleh pelaku.
"Saat korban kembali dari musala, pelaku dan pria tersebut sudah tidak ada di TKP, membawa handphone korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
Kini, polisi sendiri tengah memburu pelaku. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku rupanya merupakan residivis.
Baca Juga: Momen Tegang Penangkapan OTK Penikam Ustaz di Kebon Jeruk: Sempat Melawan Polisi!
"Tersangka Erick Donovan alias Aby dkk pernah ditangkap oleh Unit 3 Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021 dan berkas kasus tersebut sudah P21," pungkasnya.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan