INDOZONE.ID - Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) yang membakar suaminya di tempat khusus. Bukan di sel tahanan, sang polwan ditahan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Dikatakannya, FN sempat ditahan di Rutan.
"Pertama, tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dir Krimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Ruang Tahanan Polda Jawa Timur," kata Kombes Dirmanto kepada wartawan seperti dikutip pada Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Polwan di Mojokerto Bakar Suami Hingga Meninggal Dunia, Netizen: Gak Ada Asap Kalo Gak Ada Api
Namun, karena FN memiliki tiga balita, Polda Jawa Timur mengeluarkan kebijakan lain. Hasilnya, FN kini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan," kata Dirmanto.
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara," sambungnya.
FN sendiri diketahui memiliki tiga balita antara lain satu balita berusia dua tahun dan dua balita kembar berusia empat bulan.
Baca Juga: Tragis! Polwan di Mojokerto Tega Bakar Suami, Luka Bakar 90 Persen Hingga Meninggal
Diberitakan sebelumnya, seorang polwan di Mojokerto, Jawa Timur membuat geger karena aksinya membakar seorang pria yang tidak lain adalah suaminya sendiri sekaligus juga merupakan anggota polisi berinisial Briptu RDW. Insiden ini bermula lantaran pelaku yang jengkel atas ulah suaminya yang menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
Di tengah cekcok mulut keduanya, FN memborgol suaminya dan mengikatnya ke tangga lipat di garasi rumah. FN juga menyiram bensin yang telah disiapkan ke badan RDW.
Sejurus kemudian, korban kemudian menyalakan api di tisu hingga menyambar tangan FN dan merambat ke RDW. Sempat mendapat perawatan medis, korban akhirnya dinyatakan tewas dan sang polwan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan