Kominfo mengancam bakal blokir X (X)
INDOZONE.ID - Kominfo akan memblokir X (sebelumnya bernama Twitter) jika terus membiarkan konten yang berisi video asusila di platformnya.
Dilansir dari postingan X @kegblgnunfaedh, Kominfo menegaskan bahwa video asusila dalam konteks ITE telah diatur dan dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membiarkan konten video asusila berarti melanggar UU Pornografi, KUHP, dan UU ITE.
X sebelumnya telah mengumumkan pedoman baru yang mengizinkan konten pornografi di platformnya.
Baca Juga: X Ramai Diboikot Pengiklan, Elon Musk: Silahkan kalian Pergi
X memungkinkan pengguna untuk berbagi konten "vulgar" selama didistribusikan dengan persetujuan bersama dan mengikuti sejumlah syarat dan ketentuan.
Konten seperti itu tidak boleh ditempatkan di area yang mudah terlihat seperti gambar profil atau spanduk. Selain itu, konten tersebut harus diberi label sebagai NSFW (Not Safe for Work).
Selain itu, pengguna harus berusia setidaknya 18 tahun untuk dapat mengakses konten NSFW.
Peraturan ini berlaku untuk semua jenis konten dewasa, termasuk yang dibuat oleh AI, fotografi, atau animasi.
Aturan ini juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektivisasi, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, serta perilaku tidak senonoh.
Baca Juga: Pasca Debat Cawapres, Gibran Dapat Panggilan Baru di Twitter
"Ga semua orang di X nonton konten porno ya, Pak! Jadi ya ada akun-akun juga yang bawa manfaat baik kaya dakwah atau tips lain dari X. Yang diblokir tuh akun tertentu bukan platform nya," tulis akun @strssovrld.
Penggemar setia platform X sangat kecewa dengan adanya informasi ini, karena tidak semua berita yang ada di X mengandung unsur video asusila.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Akun X @kegblgnunfaedh