Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri
INDOZONE.ID - Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri, hingga kini tak kunjung masuk ke meja peradilan.
Kendati demikian, Polri menegaskan tidak menghentikan penyidikan dalam kasus ini.
"Penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Melandai, Kapolda Metro: Saya Pastikan Akan Selesai!
Ditegaskan Ade Safri, pihaknya melakukan penyidikan atau menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Dia juga menyebut bakal menuntaskan kasus ini.
"Saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucap Ade Safri.
Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa membantah jika ada kabar yang menyebutkan kasus ini dihentikan atau SP3.
"Tidak benar," kata Arief.
Baca Juga: Desak Firli Bahuri Ditahan, Koalisi Masyarakat Sipil Bersurat ke Kapolri
Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga memeras SYL saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK aktif, sedangkan SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Kasus itu hingga saat ini masih terus bergulir. Polda Metro Jaya seolah tarik ulur berkas perkara dengan pihak kejaksaan.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan