Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri
INDOZONE.ID - Mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pemerasan pada Senin (26/2/2024) yang lalu. Tim kuasa hukum Firli menegaskan, jika kliennya tidak mangkir dalam pemanggilan kali ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Firli, Ian Iskandar. Ian menyebut jika kliennya memiliki alasan yang jelas hingga akhirnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Pertama ada kegiatan yang bersamaan (dengan pemeriksaan), gitu aja," kata Ian saat dihubungi wartawan, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Rampungkan Berkas Kasus Pemerasan yang Kurang, Firli Bahuri Diperiksa Lagi Senin 26 Februari
Ian tidak merinci kegiatan apa yang membuat Filri berhalangan hadir. Meski begitu, Ian menyebut dirinya sudah mendatangi penyidik kepolisian untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Kita sudah ngajuin permohonan penundaan pemeriksaan. Yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro," ungkap Ian.
Baca Juga: Rampungkan Lagi Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah merampungkan berkas perkara kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. Dalam pemenuhan berkas perkara, polisi membutuhkan keterangan tambahan dari Firli.
Penyidik kemudian kembali memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan. Firli dipanggil untuk diperiksa pada hari Senin awal pekan yang lalu.
Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Sayangnya, Firli tidak hadir memenuhi panggilan.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan