INDOZONE.ID - Perdagangan satwa dilindungi sampai sekarang masih marak terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Yogyakarta.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah mencatat, penghentian bersama Polresta Yogyakarta berhasil menyelamatkan lebih dari 30 satwa dari perdagangan ilegal, selama kurun waktu tiga tahun sejak 2020 hingga 2023.
Atas pencapaian tersebut, Polresta Yogyakarta baru saja menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).
"Kami bersama Polresta Yogyakarta berhasil menyelamatkan lebih dari 30 individu satwa liar yang dilindungi Undang-Undang. Beberapa satwa itu, termasuk landak yang berada di Taman Nasional Gunung Merapi," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)Yogyakarta, Lukito Awang Nistiantara, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Penyelundupan 16 Ekor Satwa Endemik Maluku Jenis Burung Nuri dan Perkici Digagalkan Eksternal
Ada sebanyak 12 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus jual beli satwa dilindungi.
"Para tersangka tidak hanya berasal dari Yogyakarta, tapi juga dari luar kota, seperti Cilacap, dan Semarang," sambungnya.
Lukito menjelaskan, sebagian besar perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut dilakukan secara online.
Adapun satwa dilindungi yang diperjualbelikan ialah landak, nuri, kukang, hingga buaya.
Tindakan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: BKSDA Maluku Tangani 845 Tumbuhan dan Satwa Liar Sepanjang 2023, Terbanyak Burung
Hingga kini, pihaknya masih fokus melakukan pemantauan perdagangan satwa liar yang sering terjadi di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung